SATUDATA.co.id | Palopo – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, bersama Wakil Wali Kota Dr. Akhmad Syarifuddin, menghadiri tiga agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jumat (30/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri 17 anggota DPRD.
Adapun tiga agenda rapat paripurna yang dibahas, yaitu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kota Palopo Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, serta penetapan rekomendasi DPRD Kota Palopo terkait pembahasan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal menyampaikan bahwa berdasarkan rapat paripurna penetapan Propemperda pada 21 Januari 2026, telah disepakati 12 Ranperda untuk dibahas pada Tahun 2026.
“Dari jumlah tersebut, 5 Ranperda merupakan inisiatif Pemerintah Kota Palopo, 3 Ranperda inisiatif DPRD Kota Palopo, serta 4 Ranperda wajib yang berkaitan dengan RPJMD dan APBD,” ujar Naili Trisal.
Lima Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Palopo meliputi Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan Tahun 2026–2030, pengelolaan sampah, perubahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta perubahan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara itu, tiga Ranperda usulan DPRD Kota Palopo terdiri atas Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, Ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan rumput laut.
Adapun Ranperda wajib meliputi Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda RPJMD.
Wali Kota Palopo berharap seluruh Ranperda yang telah diprogramkan dapat dibahas tepat waktu dengan komitmen, kerja sama, dan tanggung jawab bersama, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo.
Selain itu, Wali Kota Palopo juga menyampaikan sambutan terkait penetapan Ranperda RPJMD Kota Palopo Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa tahapan ini merupakan momen penting dan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah setelah melalui proses panjang, partisipatif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kota Palopo,” jelas Naili Trisal.
Menurutnya, RPJMD tersebut akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah yang realistis, terukur, dan berkelanjutan, serta menjadi dasar penyesuaian dokumen perencanaan dan kebijakan pembangunan ke depan agar terarah dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Palopo dan Ketua DPRD Kota Palopo.















