Politik

Gugat Gubernur, Abdul Salam Tempuh Jalur PTUN : Minta SK Pemberhentian Dibatalkan

3881
×

Gugat Gubernur, Abdul Salam Tempuh Jalur PTUN : Minta SK Pemberhentian Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Foto Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, SH

SATUDATA.co.id | Palopo – Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, SH, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada Jumat (6/2/2026). Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan yang memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Palopo periode 2024–2029.

Dalam gugatannya, Abdul Salam mempersoalkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025 tertanggal 26 Desember 2025, yang menjadi dasar pemberhentiannya melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

Abdul Salam menunjuk Bansawan, SH, dan Ziki Osman, SH, dari Bansawan & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Ia menilai penerbitan SK Gubernur Sulsel tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Menurut Abdul Salam, proses PAW yang dilakukan tidak melalui tahapan yang semestinya, antara lain rapat Badan Musyawarah, pembahasan di Badan Kehormatan, serta pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPRD Kota Palopo.

Selain itu, Abdul Salam mengungkapkan bahwa dirinya masih menempuh upaya hukum internal di Partai NasDem melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Partai NasDem.

Bahkan, Mahkamah Partai NasDem disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan, agar tidak mengambil keputusan hukum lebih lanjut sebelum adanya putusan PK yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam petitum gugatannya, Abdul Salam meminta majelis hakim PTUN Makassar untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur Sulawesi Selatan selama proses persidangan berlangsung, menyatakan SK pemberhentian tersebut batal atau tidak sah, memerintahkan Gubernur Sulawesi Selatan mencabut SK dimaksud, merehabilitasi kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Abdul Salam juga menilai bahwa pemberhentiannya berpotensi menimbulkan konflik sosial serta merugikan hak politik masyarakat pemilihnya di Kota Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *