SATUDATA.co.id | Masamba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Polres Luwu Utara yang diwakili KBO Reskrim IPDA Haeruddin, Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Ketua Pengadilan Agama Masamba, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, para kepala seksi, Kasubag Pembinaan, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) Kejari Luwu Utara, Asrida Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Asrida menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara dengan rincian 24 perkara narkotika, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) atau tindak pidana umum lainnya, serta 4 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda).
“Untuk perkara narkotika, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 163,9628 gram. Sementara perkara Kamnegtibum/TPUL terdiri dari berbagai jenis obat-obatan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 14.125 butir. Adapun perkara Oharda berjumlah empat perkara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menjalankan amanat hukum, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, termasuk terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujar Koko.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak boleh lagi beredar atau disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Kajari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam upaya mencegah dan memberantas berbagai tindak pidana, terutama peredaran gelap narkotika yang sangat merusak masa depan bangsa,” tambahnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis yang disaksikan seluruh tamu undangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Luwu Utara.(*)
















