SATUDATA.co.id | Palopo – Sebanyak 537 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, tujuh warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara empat warga binaan lainnya yang seharusnya bebas masih harus menjalani pidana pengganti karena belum menyelesaikan kewajiban denda.
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, mengatakan pemberian remisi merupakan kegiatan rutin tahunan sekaligus bagian dari program pembinaan bagi warga binaan.
“Di Lapas Palopo mendapat persetujuan remisi sebanyak 537 orang. Dari jumlah tersebut, 526 orang mendapatkan Remisi Kategori I dan 11 orang mendapatkan Remisi Kategori II,” kata Jose.
Remisi Kategori I merupakan pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, sedangkan Remisi Kategori II diberikan kepada warga binaan yang setelah memperoleh remisi dapat langsung bebas.
Berdasarkan jenis kelamin, penerima remisi terdiri dari 520 laki-laki dan 17 perempuan.
Kasus narkotika menjadi perkara terbanyak di antara warga binaan yang menerima remisi, yakni 316 orang. Selanjutnya, 133 warga binaan merupakan kasus perlindungan anak.
Selebihnya merupakan warga binaan dengan berbagai perkara, seperti pencurian, penipuan, perampokan, penggelapan, pornografi, penganiayaan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, serta perkara lainnya.
Jose menjelaskan, dari 11 warga binaan yang mendapatkan Remisi Kategori II, seharusnya seluruhnya dapat langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Namun, empat orang masih harus menjalani pidana pengganti karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda.
“Dari 11 orang yang mendapat Remisi Kategori II, ada empat orang yang masih menjalani pengganti subsider denda. Jadi, yang bisa langsung bebas ada tujuh orang,” jelasnya.
Kasubseksi Registrasi Lapas Palopo, Yushar, membenarkan tujuh warga binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
“Ada tujuh orang yang langsung bebas dan sisanya menjalani pengganti denda,” ujarnya.
Secara simbolis, surat keputusan remisi diserahkan oleh Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal kepada perwakilan warga binaan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Naili berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang telah dinyatakan bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat dengan baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
















