SATUDATA.co.id | Palopo – Kanit Regident Satlantas Polres Kota Palopo, IPTU Amiruddin, SH, MH, mengawali masa tugasnya di Kota Palopo dengan membangun komunikasi dan memperkuat sinergitas bersama insan pers.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan silaturahmi dan ngopi bareng bersama awak media di Warkop Sweetness45, Jalan Mungkasa, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi IPTU Amiruddin untuk memperkenalkan diri sekaligus mengajak para wartawan berkolaborasi dalam menyukseskan berbagai program pelayanan Samsat Palopo, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan itu, IPTU Amiruddin memaparkan sejumlah perkembangan pelayanan Samsat Palopo yang terus diarahkan agar semakin mudah dan dekat dengan masyarakat.
Salah satunya melalui pembukaan sejumlah titik pelayanan atau gerai pembayaran pajak kendaraan, di antaranya layanan di kantor DPMPTSP, Gerai Kecamatan Bara, serta pelayanan di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua.
Selain memperluas akses pelayanan, Samsat Palopo juga menerapkan pola jemput bola dengan membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kawasan **Car Free Day (CFD) kompleks Lapangan Pancasila Palopo setiap akhir pekan.
“ Masyarakat kita berikan pelayanan yang mudah untuk membayar pajak kendaraannya saat mereka sedang berolahraga atau bersantai bersama keluarga menyambut akhir pekan di kawasan Lapangan Pancasila,” ujar IPTU Amiruddin.
Menurutnya, pola pelayanan tersebut merupakan upaya Samsat untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus menghilangkan kesan bahwa pembayaran pajak kendaraan harus selalu dilakukan di kantor Samsat.
IPTU Amiruddin juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk pembangunan serta pemeliharaan jalan, jembatan, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan fasilitas publik,” jelasnya.
Selain berkontribusi terhadap pembangunan daerah, pembayaran pajak kendaraan juga berkaitan dengan perlindungan bagi pengguna kendaraan. Dalam pembayaran pajak kendaraan terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Amiruddin mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan, kepatuhan membayar pajak juga memastikan dokumen kendaraan tetap aktif sehingga masyarakat terhindar dari persoalan administrasi saat dilakukan pemeriksaan atau operasi lalu lintas.
Amiruddin juga berharap dukungan media dapat menjadi bagian penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai berbagai inovasi dan kemudahan pelayanan Samsat Palopo kepada masyarakat.
“ Kami berharap rekan-rekan media ikut membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan sinergitas yang baik, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dan kesadaran membayar pajak kendaraan juga semakin baik,” pungkasnya.
















