SATUDATA.co.id | Palopo – Oknum anggota Polres Palopo berinisial GN menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas laporan dugaan hubungan terlarang dengan istri anggota Polri lainnya berinisial JS.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin, 14 September 2026, setelah JS melaporkan GN kepada Propam Polres Palopo pada 5 April 2026.
Perkara ini menjadi perhatian karena laporan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri apabila dugaan yang dilaporkan terbukti dalam persidangan.
Kasus tersebut bermula ketika anak JS menggunakan telepon seluler milik ibunya. Saat membuka perangkat tersebut, anak JS disebut menemukan riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan GN.
Percakapan tersebut disebut bernada mesra dan diduga telah melampaui batas kepatutan. Temuan itu kemudian disampaikan kepada JS.
Keberatan dengan isi percakapan yang ditemukan, JS memilih menempuh jalur resmi dengan membuat laporan kepada Propam Polres Palopo pada 5 April 2026. Laporan tersebut selanjutnya ditangani oleh Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kebenaran dugaan yang dilaporkan.
Kasi Propam Polres Palopo, Iptu Gukman Silalahi, SH., membenarkan bahwa pihaknya menangani laporan tersebut.
” Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut,” ujar Gukman.
Menurut Gukman, proses pemeriksaan perkara masih berjalan melalui mekanisme persidangan KKEP. Setelah sidang perdana pada Senin, 14 September 2026, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 17 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu dasar yang relevan. Salah satu ketentuannya mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Namun, mengenai pasal yang secara resmi dipersangkakan kepada GN, masih diperlukan kepastian berdasarkan dokumen persidangan atau keterangan resmi dari KKEP maupun Propam. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum adanya keputusan majelis KKEP.
Selain laporan dugaan hubungan tersebut, muncul pula informasi bahwa GN disebut tidak melaksanakan tugas atau mangkir selama kurang lebih 120 hari. Informasi ini juga perlu dibuktikan dan dikonfirmasi melalui data kedinasan atau keterangan resmi dari institusi terkait.
Kini, penentuan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan GN berada di tangan majelis KKEP. Keterangan saksi, pihak-pihak terkait, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menentukan apakah laporan tersebut terbukti sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
Apabila majelis menyatakan GN terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dalam persidangan. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif maupun hukuman yang lebih berat, termasuk demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang lanjutan pada Kamis, 17 September 2026, menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta dan menentukan arah perkara tersebut.
















