Sorot

Kejari Luwu Catat Capaian Penegakan Hukum, 8 Tersangka Korupsi dan Rp833,6 Juta Dipulihkan

×

Kejari Luwu Catat Capaian Penegakan Hukum, 8 Tersangka Korupsi dan Rp833,6 Juta Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang digelar di halaman Kantor Kejari Luwu, Belopa, Rabu (2/9/2026). Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan delapan tersangka dalam sembilan perkara penyidikan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dalam periode yang sama, Kejari Luwu juga berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp833.678.500.

Capaian tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang digelar di halaman Kantor Kejari Luwu, Belopa, Rabu (2/9/2026).

Upacara peringatan dipimpin Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, selaku inspektur upacara. Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakannya, Muhandas menegaskan pentingnya penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

“Peringatan Hari Lahir Kejaksaan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh insan Adhyaksa dalam menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis,” kata Muhandas.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, memaparkan sejumlah capaian kinerja institusinya selama delapan bulan terakhir.

Pada bidang Pidana Khusus, Kejari Luwu menangani sembilan perkara pada tahap penyidikan dan menetapkan delapan tersangka. Dua tersangka di antaranya merupakan tokoh publik, yakni seorang mantan anggota DPR RI dan seorang wakil ketua DPRD yang masih aktif.

Selain penyidikan, Kejari Luwu menangani 11 perkara pada tahap penuntutan. Dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik juga telah memasuki proses persidangan, yakni kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2024.

Pada tahap eksekusi, Kejari Luwu telah mengeksekusi tujuh terpidana perkara tindak pidana korupsi. Mereka terdiri atas tiga terpidana kasus korupsi dana desa, satu terpidana kasus pungutan liar (pungli), dan tiga terpidana perkara korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu.

Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Luwu mencatat pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp833.678.500 yang telah disetorkan ke kas negara.

Selain itu, terdapat Rp511 juta yang masih dititipkan pada rekening penampungan Kejari Luwu karena proses hukumnya masih berjalan di persidangan.

Di bidang Pidana Umum, Kejari Luwu menangani 165 perkara pada tahap prapenuntutan, 82 perkara pada tahap penuntutan, dan mengeksekusi 78 perkara.

Sementara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Pengacara Negara mencatat 213 nota kesepahaman (MoU) dan memberikan bantuan hukum melalui 214 surat kuasa khusus (SKK). Dari pelaksanaan tugas tersebut, Kejari Luwu mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp528.871.109.

Di bidang Intelijen, Kejari Luwu melakukan pengamanan terhadap 10 proyek strategis, melaksanakan 11 kegiatan penyuluhan hukum, serta turut membantu penangkapan tersangka perkara korupsi Bandara Melak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Prasetyo mengatakan seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Kejari Luwu dan menjadi dasar untuk terus meningkatkan kualitas penegakan serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Capaian kinerja yang telah diperoleh merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran. Namun capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus memberikan kinerja terbaik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” ujarnya.

Memasuki usia ke-81, Kejari Luwu menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kejaksaan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pemulihan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *