Sorot

DPRD Luwu Tegas Tolak Tambang Emas Ilegal di Marinding, Desak Penindakan Menyeluruh

×

DPRD Luwu Tegas Tolak Tambang Emas Ilegal di Marinding, Desak Penindakan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Foto Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali

SATUDATA.co.id | Luwu – Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, terus menjadi sorotan publik menyusul operasi penertiban yang dilakukan Satreskrim Polres Luwu.

Menanggapi perkembangan tersebut, DPRD Kabupaten Luwu menegaskan penolakannya terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, mengatakan lembaga legislatif tidak pernah memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, pemerintah memang telah menetapkan kawasan tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun hingga kini, aktivitas pertambangan rakyat belum dapat dilegalkan karena Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan akibat belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Kami menegaskan tidak mendukung aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Marinding. Yang kami dukung adalah pertambangan yang legal dan memiliki aturan yang jelas,” kata Ahmad Gazali, Selasa 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, ketiadaan IPR tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Seluruh kegiatan pertambangan tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan legalitas, DPRD Luwu juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Ahmad Gazali mengaku prihatin terhadap kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso yang diduga terdampak aktivitas pengerukan di kawasan kaki Gunung Latimojong. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu ekosistem, merusak sumber air bersih, serta mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Luwu akan meminta data resmi dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai kondisi lingkungan di lokasi tambang. Selain itu, DPRD juga berencana menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung aktivitas di lapangan.

Sementara itu, langkah penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Luwu mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM).

Panglima GAM, Ahmad Hanifulla, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor di balik operasional pertambangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus mengusut hingga kepada pihak yang diduga mengendalikan maupun membiayai aktivitas tambang ilegal,” tegas Ahmad Hanifulla.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga kini, proses penegakan hukum terkait aktivitas PETI di Desa Marinding masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *