SATUDATA.co.id | Palopo,- Ramainya antrean kendaraan disejumlah SPBU untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi menyita perhatian publik, untuk menyampaikan update terbaru wartawan dari media online Linteranews.com salah satu anggota Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI) organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers, yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya diduga dianiaya.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami oleh Wartawan Linteranews.com berinisial FR terjadi saat sedang melakukan liputan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo Sulawesi Selatan, pada Kamis 24 September 2026.
“Seperti biasa lagi liputan ambil gambar kondisi antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU, kemudian saya dipanggil oleh salah satu anggota Polsek Telluwanua yang berada di dalam warung dekat SPBU Padang Alipan,” kata FR
“Tiba-tiba terdengar suara dari salah satu orang yang diduga kuat adalah pelansir yang juga berada dalam warung. Dia berkata dengan nada keras, mengatakan tidak ada anunya wartawan di sini’,” sambungnya.
Tak lama kemudian, sekitar 10 orang yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi mendekati FR, yang saat itu masih berada di atas sepeda motor.
“Saya mendapat kekerasan fisik dari arah belakang, tiba-tiba saya dikepung, dan saat itu saya masih berada di atas sepeda motor, kemudian dari arah belakang, ada yang menendang saya,” ungkap FR
Atas peristiwa yang dialaminya, FR kemudian mendatangi Polres Palopo, untuk membuat laporan polisi pada hari Jumat 25 September 2026, didampingi oleh sejumlah rekan sesama wartawan.
Kasat Reskrim Polres Palopo yang dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan akan adanya laporan tersebut, dan saat ini aparat kepolisian tengah melakukan rangkaian penyelidikan.
“Benar ada laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota PWI Luwu Raya, Andi Polyogama Anthon, yang juga Sekretaris SMSI Kota Palopo, sangat menyayangkan adanya insiden tersebut, dan menyebut jika FR juga merupakan anggota PWI Luwu Raya, dan Perusahaan Pers yang menaunginya tergabung dalam organisasi Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI) organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers.
“Kita harapkan agar pihak kepolisian profesional dan proporsional dalam menyikapi dan menangani aduan dari Rekan F, kita semua tau wartawan yang sedang dalam bertugas melakukan liputan itu dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” tegas Andi Polyogama Anthon.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tegas menyebutkan, setiap orang yang menghalang-halangi kerja-kerja wartawan diancam pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
” Ini jelas mengarah menghalang-halangi tugas wartawan, kemudian ada tendangan, main fisik, ini juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidananya 2 tahun 6 bulan,” tegas Andi Polyogama Anthon yang akrab disapa Bang Yoga.
“Kami juga meminta, pihak Propam Polres Palopo, memeriksa anggota yang bertugas di SPBU itu, jika terdapat pelanggaran, membiarkan peristiwa itu terjadi, polisi harus mengungkap siapa pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut,” tutup Sekretaris SMSI Kota Palopo, yang juga anggota PWI Luwu Raya.
















