SATUDATA.co.id | Palopo – Penuhi panggilan kedua, Reski Halim tertangkap kamera sedang terlihat menunduk di ruangan penyidik Tipidter Satreskrim Polres Palopo terkait dugaan pencemaran nama baik dan profesi wartawan di Polres Palopo. Selasa, 4 Agustus 2026.
Reski Halim hadir dihadapan penyidik terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan profesi wartawan di Polres Palopo, sebagai terlapor, dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi, Reski Halim diambil keterangannya sekira pukul 10.00 WITA dan selesai sekira pukul 16.00 WITA.
Saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, terkait dengan unggahannya di media sosial yang berujung pada proses hukum, Reski Halim memilih untuk tidak memberikan komentar, alias irit bicara.
Reski Halim juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait unggahannya di akun media sosial, yang menyebut akun Facebook seorang Wartawati dari media TEKAPE.co dengan kalimat “mana ko sobis”.
Dari pantauan sejumlah wartawan, selama menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Palopo, Reski tampak lebih banyak diam, dan terlihat sesekali menunduk di depan meja penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polres Palopo, Reski Halim meninggalkan Kantor Polres Palopo dengan dikawal dua anggota kepolisian, hingga ke tempat parkir roda dua.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, Reski Halim diketahui tidak hadir, untuk menggunakan haknya memberikan klarifikasi kepada penyidik Tipidter Satreskrim Polres Palopo.
Status Reski Halim berstatus sebagai terlapor, di Satreskrim Polres Palopo terkait tindak lanjut dari laporan yang diajukan tiga jurnalis, atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan pencemaran nama baik di media sosial.
Salah seorang pelapor, yang akrab disapa Rindu, menilai ketidakhadiran Reski Halim pada panggilan pertama menjadi sikap yang disayangkan. Menurutnya, memenuhi undangan klarifikasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, wartawan Palopo Pos, Riawan, juga menilai ketidakhadiran Reski Halim pada panggilan pertama dapat menimbulkan kesan yang tidak kooperatif.
“Kalau Reski Halim merasa tidak bersalah, harusnya dia meluangkan waktunya untuk menghadiri undangan penyidik,” ujar Riawan. (*)
















