SATUDATA.co.id | Luwu Utara — Penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV di Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, kian menguat. Warga mendesak pemerintah tidak memperpanjang HGU sebelum konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun diselesaikan secara menyeluruh.
Aspirasi tersebut disampaikan Tomakaka Uraso, Zulkifli Mading; Sekretaris Desa Uraso, Rudini; Ketua BPD Uraso, Alpius Gade; Ketua Serikat Tani Likudengen, Akis Nuru; serta KPA Konsorsium Pembaruan Agraria, Erika, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin, di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026).
Tomakaka Uraso, Zulkifli Mading, menegaskan bahwa masyarakat menolak perpanjangan HGU yang dinilai mengabaikan sejarah penguasaan tanah dan keberadaan warga yang telah lama menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
“Bagi masyarakat Uraso, tanah bukan sekadar lahan, tetapi ruang hidup dan sumber penghidupan yang telah dikelola secara turun-temurun. Karena itu, kami meminta pemerintah mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan HGU,” tegas Zulkifli.
Sekretaris Desa Uraso, Rudini, mengatakan masyarakat juga telah menyampaikan penolakan secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Luwu Utara. Surat tersebut memuat tuntutan agar pemerintah meninjau persoalan HGU PTPN XIV dengan mempertimbangkan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat.
Masyarakat mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun sebelum HGU diterbitkan pada 1995. Mereka juga meminta kejelasan terkait proses penguasaan lahan, pendataan, pembebasan, serta bukti pembayaran ganti rugi tanaman, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat Tabang.
Warga mendesak pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan/ATR-BPN membuka serta memverifikasi dokumen HGU, peta dan batas wilayah, serta bukti pembayaran ganti rugi secara transparan. Mereka meminta proses perpanjangan tidak dilanjutkan pada wilayah yang masih disengketakan sebelum ada penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menegaskan bahwa perpanjangan HGU di wilayah yang masih menyisakan konflik agraria seharusnya tidak dilakukan sebelum persoalan tersebut diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Karemuddin, jika benar selama puluhan tahun hanya sekitar 120 hektare lahan yang dikelola secara produktif, sementara lebih dari 2.000 hektare berada dalam penguasaan HGU PTPN XIV, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menilai evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan hak masyarakat.
“Masyarakat telah hidup, berkebun, dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut. Konflik agraria yang belum selesai tidak boleh diabaikan demi perpanjangan administratif,” tegas Karemuddin.
Ia menyatakan mendukung aspirasi masyarakat agar perpanjangan HGU tidak dilakukan pada wilayah yang masih berkonflik sebelum persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai hukum. “Tanah bukan sekadar aset perusahaan. Tanah adalah kehidupan rakyat dan masa depan generasi berikutnya,” ujarnya.
Bagi masyarakat Uraso, berakhirnya HGU yang disebut akan memasuki masa akhir pada 2030 harus menjadi momentum penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar perpanjangan hak perusahaan. Namun, data mengenai luas lahan produktif, status penguasaan tanah, dan perkembangan sengketa masih perlu dikonfirmasi kepada PTPN XIV serta instansi terkait.
Pemerintah diharapkan memfasilitasi dialog dan verifikasi lapangan agar kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan ketentuan pertanahan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.(*)
















