SATUDATA.co.id | Makassar,- Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada hari ini, Senin (26/10/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah Husniah menghadiri dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Subdit Tipidkor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Usai pemeriksaan, tersangka keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di area Mapolda Sulsel. Husniah selanjutnya langsung dibawa dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan langkah penegakan hukum penahanan tersangka tersebut.
“Benar, hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan proses pemeriksaan,” tegas AKBP Jufri saat memberikan keterangan kepada awak media di Makassar, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, status tersangka terhadap Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan terhadap Husniah Talenrang dilakukan oleh penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















