Hukrim

Tak Sampai 1×24 Jam, Kasus Pencurian Rp150 Juta di Sukamaju Terungkap

×

Tak Sampai 1×24 Jam, Kasus Pencurian Rp150 Juta di Sukamaju Terungkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/9/2026). Foto: Ari

SATUDATA.co.id | Luwu Utara — Polisi mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp150 juta di Kecamatan Sukamaju Selatan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Terduga pelaku berinisial SKM(53), seorang petani asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, berhasil diamankan polisi.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukamaju AIPTU Jamal bersama tim pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Terduga pelaku diamankan beberapa jam setelah korban, Ngatiyem, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukamaju pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/42/IX/2026/SPKT/Polsek Sukamaju/Polres Luwu Utara dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp150 juta.

Barang yang hilang berupa uang tunai Rp49 juta, dua gelang emas seberat 30 gram, kalung emas 20 gram dan cincin emas 3 gram.

Kapolsek Sukamaju IPDA Faisal S.R., SH., melalui Kanit Reskrim AIPTU Jamal mengatakan polisi langsung bergerak setelah menerima laporan korban.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Jamal.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui mengambil uang sekitar Rp36 juta serta seluruh perhiasan emas milik korban pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

“Kami mengamankan dua gelang emas, satu kalung emas, satu cincin emas dan uang tunai sekitar Rp35.137.000,” pungkasnya.

Terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sukamaju untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *