SATUDATA.co.id | Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat orang terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan Griya Efata, Jalan Andi Paso, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Selasa (18/8/2026).
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AP (30), RI (33), HR (29), dan MR (27). Mereka diamankan setelah personel Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan surveillance berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin, didampingi Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim bersama personel Satresnarkoba, kemudian mendatangi lokasi.
Saat tiba di rumah tersebut, petugas menemukan keempat terduga pelaku berada di dalam rumah dengan aktivitas yang mencurigakan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram, serta tiga unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku mengakui barang tersebut diperoleh secara patungan dengan nilai Rp2 juta dari seorang lelaki berinisial R.
Narkotika tersebut diduga diperoleh menggunakan sistem tempel. Para terduga pelaku menerima petunjuk lokasi melalui aplikasi peta digital untuk mengambil barang yang sebelumnya telah disimpan di sekitar Kompleks Perumahan Nelayan, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
Kepada petugas, keempat terduga pelaku mengaku membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang disebut berinisial R.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan pemasok berinisial R. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegas Amiruddin.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika dalam kasus tersebut.
Sejak AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K menjabat sebagai Kapolres Palopo, Satresnarkoba Polres Palopo disebut telah mengungkap delapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan total 13 orang tersangka.
Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
















