Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Luwu Utara Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baebunta

×

Kurang dari 24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Luwu Utara Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baebunta

Sebarkan artikel ini
Tiga terduga pelaku berhasil diringkus Tim URC Satreskrim Polres Luwu Utara, Senin (27/7/2026). Foto: Ari

SATUDATA.co.id | Luwu Utara – Gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Luwu Utara membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kasus pengeroyokan dilaporkan, tiga terduga pelaku berhasil diringkus di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Senin (27/7/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MA (20), A (24), dan D (26). Mereka diduga mengeroyok AS (41) pada Minggu (26/7/2026) malam saat korban bersama istrinya mencari telepon genggam yang diduga terjatuh. Insiden diduga dipicu oleh kesalahpahaman.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan Tim URC yang dipimpin AIPDA Syarifuddin bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para pelaku, dan berhasil mengamankan ketiganya dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Kadek.

Korban mengalami luka robek pada kedua tangan serta luka di bagian dahi dan kepala. Polisi juga mengamankan satu helm merek GM berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak setiap pelaku tindak pidana secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan,” tegas Kapolres.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *