SATUDATA.co.id | Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan bersama Tim URC Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga mencuri dua unit sepeda motor Honda CRF sekaligus mengungkap kasus penggelapan kendaraan rental beserta seorang penadah hasil kejahatan.
Kapolsek Wara Selatan Iptu Yusran Sa’Buran mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi lebih dahulu mengamankan salah seorang pelaku berinisial A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial JF. Berbekal keterangan tersebut, Tim URC Resmob Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan JF di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penangkapan terhadap JF dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah losmen di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Operasi tersebut dipimpin Dantim URC Resmob Polres Palopo Aiptu Ronald Effendi didampingi Aiptu Gunawan, dengan dukungan personel Unit Resmob Polresta Banggai.
Dari hasil pemeriksaan, JF mengakui terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor Honda CRF 150L bersama A. Selain itu, ia juga mengaku menggelapkan dua unit sepeda motor rental, masing-masing Yamaha WR dan Yamaha NMAX, di wilayah hukum Polres Palopo.
Kasus pencurian pertama terjadi pada 30 Oktober 2025 di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana. Korban, Husain, memarkir sepeda motor Honda CRF 150L berwarna hitam di teras rumah sekitar pukul 04.00 WITA. Saat bangun keesokan harinya, kendaraan tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp55 juta dan melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.
Kasus kedua terjadi di Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu. Korban, M. Farel, memarkir Honda CRF 150L di teras rumah sebelum beristirahat. Keesokan paginya sepeda motor tersebut telah raib. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp39 juta dan juga melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Dalam pemeriksaan, JF mengungkapkan bahwa dua unit Honda CRF hasil pencurian dan satu unit Yamaha WR hasil penggelapan dijual kepada seorang penadah berinisial RK. Sementara satu unit Yamaha NMAX dijual di wilayah Kabupaten Morowali.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kembali bergerak dan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA berhasil mengamankan RK di kediamannya di Jalan Tandipau Lorong 3, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Kepada penyidik, RK mengakui membeli tiga unit sepeda motor dari JF dan A sebelum menjualnya kembali kepada orang yang tidak dikenalnya melalui Marketplace Facebook.
Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor yang telah berpindah tangan. Sementara JF dan RK telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sedangkan penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Kapolsek Wara Selatan Iptu Yusran Sa’Buran mengapresiasi sinergi antara Tim URC Resmob Polres Palopo, Unit Resmob Polresta Banggai, dan personel Unit Reskrim Polsek Wara Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan dari pelaku pertama, kami berhasil mengamankan pelaku utama beserta penadahnya. Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian barang bukti dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku,” ujar Iptu Yusran Sa’Buran.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kepolisian. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Wara Selatan,” tutupnya.
















