SATUDATA.co.id | Palopo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial AS (15) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan menggunakan anak panah atau busur.
AS diamankan pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Penangkapan tersebut dipimpin Dantim Resmob Polres Palopo, Aiptu Ronald Effendi.
Kasus penganiayaan itu terjadi sebelumnya pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 06.00 WITA, di kawasan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo.
Peristiwa bermula saat korban keluar dari rumah untuk membeli sarapan. Ketika berada di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diduga diserang AS yang berada di belakangnya.
AS diduga melepaskan tembakan anak panah ke arah korban. Anak panah tersebut kemudian mengenai kaki kanan korban dan menyebabkan korban mengalami luka.
Atas kejadian itu, ibu korban berinisial FW (36) melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AS. Tim kemudian bergerak menuju Jalan Sam Ratulangi dan mengamankan remaja tersebut tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AS disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menembakkan anak panah atau busur.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Ridwan.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Karena AS masih berusia 15 tahun, proses hukum terhadapnya akan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
















