SATUDATA.co.id | Luwu – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali ditemukan beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Komandan Kodim (Dandim) 1403/Palopo, Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Windra mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran Koramil untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan masih terdapat aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat.
“Saat ini saya sudah perintahkan Koramil untuk pantau langsung dan masih ada yang bekerja. Saya pribadi sebagai Dandim telah komitmen akan melakukan penertiban,” tegas Windra kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu yang sebelumnya menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Bajo Barat.
Kesepakatan penolakan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Luwu pada Sabtu (22/8/2026).
Sekitar dua pekan setelah kesepakatan itu, tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP turun melakukan penertiban di lokasi tambang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ekskavator dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.
“Tim gabungan sekitar dua minggu lalu kita lakukan penertiban. Itu ada alat bukti tiga ekskavator dan peralatan penambang lainnya yang diamankan,” ungkapnya.
Namun, penertiban tersebut belum sepenuhnya menghentikan aktivitas tambang. Windra menyebut, beberapa hari setelah tim meninggalkan lokasi, aktivitas penambangan kembali berlangsung dan sejumlah alat berat kembali digunakan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memicu munculnya aktivitas penambangan ilegal lainnya.
Untuk sementara, personel di lapangan masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pekerja agar menghentikan aktivitasnya.
Namun, Windra menegaskan, pendekatan tersebut tidak akan terus dilakukan apabila peringatan tidak diindahkan.
“Saat ini anggota masih persuasif, tetapi pekerja masih tidak mendengar. Ada satu-dua alat yang masih jalan. Kalau kami tidak ingatkan secara tegas, yang lain pasti ikut-ikutan nantinya dan penambang jadi banyak lagi,” tegasnya.
Selain persoalan aktivitas pertambangan ilegal, Windra juga menyoroti kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun pada Sabtu (5/9/2026).
Korban dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk tronton yang mengangkut ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Windra mengaku prihatin sekaligus geram atas peristiwa tersebut. Ia menduga ekskavator yang diangkut truk tersebut berasal dari wilayah Desa Marinding dan digunakan untuk aktivitas pertambangan.
“Kekesalan saya juga karena ada tronton yang tabrak pelajar itu. Saya yakin eskavator itu dari Desa Marinding, di mana alat itu digunakan melakukan penambangan. Saya jengkel sekali melihat itu,” ujarnya.
Ia menilai peristiwa tersebut semakin memperkuat urgensi penertiban aktivitas tambang ilegal, terutama apabila keberadaan alat berat dan aktivitas operasionalnya menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Windra selanjutnya meminta jajarannya berkoordinasi dengan Kapolres Luwu untuk menindaklanjuti kembali aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Bajo Barat merupakan komitmen bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Luwu.
Karena itu, apabila aktivitas ilegal kembali ditemukan setelah penertiban, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan unsur terkait.
“Makanya saya perintahkan jajaran saya berkomunikasi dengan Kapolres. Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah ini karena itu sudah menjadi komitmen kita semua,” tegasnya.
“Forkopimda sudah berkomitmen dan bertanda tangan. Setelah itu dilakukan penertiban. Kalau setelah itu masih terjadi kegiatan ilegal, kami juga punya kewajiban untuk bergerak sendiri dan menertibkannya,” pungkas Windra.
















