Hukrim

Resmob Polres Lutra Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Pembakaran Wisata Pantai Pabbukangen

×

Resmob Polres Lutra Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Pembakaran Wisata Pantai Pabbukangen

Sebarkan artikel ini
URC Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara lakukan penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas wisata Pantai Pabbukangen atau Seta-Seta, Desa Munte, Kecamatan Tana Lili, Minggu 18 Oktober 2026. Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Luwu Utara — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara mengamankan tiga pria berinisial L (42), AA (21), dan AK (49), terkait dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas wisata Pantai Pabbukangen atau Seta-Seta, Desa Munte, Kecamatan Tana Lili.

Ketiganya diamankan pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, setelah polisi menyelidiki peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2026.

Tim yang dipimpin Dantim Aipda Syarifuddin bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan ketiganya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diduga menyebabkan sejumlah bangunan dan fasilitas usaha wisata milik warga mengalami kerusakan akibat pembakaran.

Penyidik kini mendalami kronologi kejadian, motif, serta dugaan keterlibatan masing-masing pria melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Penyidik terus mendalami fakta-fakta untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kapolres, Senin (19/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian,” ujarnya.

Hingga kini, ketiga pria tersebut masih menjalani pemeriksaan. Polisi terus mendalami perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *