Hukrim

Polres Lutra Ungkap Kasus Sabu dan 10 Kasus Obat Terlarang, 8.660 Butir Disita

×

Polres Lutra Ungkap Kasus Sabu dan 10 Kasus Obat Terlarang, 8.660 Butir Disita

Sebarkan artikel ini
Barang bukti saat diamankan di Mapolres Luwu Utara, Kamis 29 Oktober 2026. Foto: Ari

SATUDATA.co.id | Luwu Utara — Satresnarkoba Polres Luwu Utara mengungkap kasus dugaan kepemilikan sabu di Kecamatan Baebunta serta 10 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 8.660 butir obat-obatan dan mengamankan 13 orang terduga pelaku dalam kasus sediaan farmasi.

Kasus sabu terungkap pada Selasa (20/10/2026) di Kecamatan Baebunta. Polisi mengamankan Risaldi (28), warga Kabupaten Sidenreng Rappang, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu.

Penyelidikan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Luwu Utara, IPDA Hamri, S.AN. Kronologi dimulai saat petugas mencurigai Risaldi yang baru turun dari angkutan umum, kemudian melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet diduga berisi sabu yang dibungkus isolasi cokelat serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu.

Dalam pemeriksaan awal, Risaldi mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Ocal yang disebut berdomisili di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.

Sementara itu, 10 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi diungkap di Kecamatan Masamba, Sukamaju, dan Mappedeceng. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 orang terduga pelaku serta menyita total 8.660 butir obat-obatan.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta penyalahgunaan sediaan farmasi.

“Pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan sediaan farmasi akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara AKP Abdianto, S.Sos., M.H., juga menegaskan pentingnya penindakan dan kerja sama masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika serta penyalahgunaan obat-obatan.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika maupun penyalahgunaan sediaan farmasi,” pungkasnya.

Polres Luwu Utara mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak kepolisian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *