SATUDATA.co.id | Luwu Utara– Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mengeksekusi tiga terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023. Ketiganya kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba.
Tiga terpidana tersebut masing-masing Hasrul, S.T., Adi Wijaya alias Pego, dan Uzair Saad. Eksekusi dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah seluruh putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan pengadilan, Hasrul dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Sementara Adi Wijaya alias Pego dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp50 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp939.256.347,80.
Adapun Uzair Saad dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Ketiga terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Sebelum dibawa ke Masamba, ketiganya terlebih dahulu menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejari Luwu Utara membawa mereka menuju Rutan Kelas IIB Masamba untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.
Ketiga terpidana tiba di Rutan Kelas IIB Masamba sekitar pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. Proses penyerahan serta penerimaan ketiganya kemudian dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama pihak Rutan Masamba.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, S.H., dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Ridzky dalam siaran pers Kejari Luwu Utara, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, Kejari Luwu Utara berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, tertib, dan bertanggung jawab sebagai bentuk kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(*)
















