Headline NewsHukrimNasional

MA Kabulkan Permohohanan Kasasi Terkait Ijazah Gibran

×

MA Kabulkan Permohohanan Kasasi Terkait Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi AI/ChatGPT

SATUDATA.co.id.-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pada perkara gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran, yang sebelumnya menjadi objek gugatan di sejumlah lembaga peradilan.

Dikutip dari situs domain https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara ini diajukan oleh pemohon H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebelumnya, gugatan tersebut telah diperiksa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, penggugat kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024.

Putusan MA ini juga menjadi perhatian publik karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, dimana majelis hakim MK dalam persidangan menyebutkan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, polemik mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai aspek administrasi serta persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik.

Penting untuk dicatat, putusan kasasi MA merupakan putusan dalam perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Putusan tersebut tidak serta-merta ditafsirkan sebagai keputusan yang otomatis memberhentikan atau membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hingga informasi ini di tayangkan, salinan lengkap putusan MA beserta pertimbangan hukum majelis hakim masih perlu dicermati untuk mengetahui secara utuh dasar pembatalan putusan sebelumnya dan konsekuensi hukum terhadap surat keterangan yang menjadi objek sengketa.

Perkembangan dari perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi persyaratan pencalonan pejabat publik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *