Opini

Mengaku Wartawan Hebat, Tapi Takut Uji Nyali Ikut UKW

×

Mengaku Wartawan Hebat, Tapi Takut Uji Nyali Ikut UKW

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi AI.

Penulis : Dedy Ariyanto (Awi)

Opini.-Diskusi terkait Kemerdekaan Pers di Indonesia kerap kali berujung pada perdebatan klasik, sejauh mana aturan main dalam dunia jurnalistik mengikat Insan Pers dan Perusahaan Pers.

Sebagian kalangan membaca undang-undang dengan kaku, dan menyatakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun Standardisasi Perusahaan Pers tidak tertulis secara eksplisit di dalam batang tubuh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kita ketahui bersama Republik Indonesia adalah negara hukum yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hokum.” Karenaya, jika dikaji secara komprehensif dengan menggunakan konstruksi hukum tata negara dan filosofi press self-regulation (Pengaturan Mandiri Pers), anggapan tidak wajib untuk ikut UKW dan Standardisasi Perusahaan Pers, merupakan pernyataan keliru dan rapuh.

Mari kita tarik benang merahnya dari hulu, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dirancang sebagai payung hukum besar (umbrella act). Undang-undang ini tidak memuat kata “UKW” secara harfiah, namun memberikan mandat atributif yang sangat jelas melalui Pasal 15 ayat (2) huruf (f), yang menyatakan bahwa, “Dewan Pers berfungsi memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Dari mandat undang-undang ini lahir peraturan-peraturan turunan melalui musyawarah mufakat oleh organisasi pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi wartawan.

Peraturan turunan dari UU Pers ini, lahir Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Standar Kompetensi Wartawan (SKW), hingga Standar Perusahaan Pers, ini bukan aturan sepihak dari lembaga negara, melainkan konsensus internal komunitas pers itu sendiri.

Dalam ekosistem Hukum Pers, peraturan turunan ini bersifat wajib dipatuhi tanpa terkecuali oleh siapa pun yang ingin hidup dan berlindung di dalam Ekosistem Pers.

Diskusi tentang turunan dari UU Pers ini sering kali bermuara pada satu pertanyaan, “bagaimana jika sebuah tulisan dibuat oleh wartawan yang tidak mengikuti UKW namun mematuhi kaidah 5W+1H serta Kode Etik Jurnalistik, tetapi diterbitkan oleh perusahaan pers yang tidak berbadan hukum.” Jawabannya sederhan tapi tegas, secara yuridis formal, tulisan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik yang sah.

Keabsahan karya jurnalistik di Indonesia adalah perkawinan mutlak antara proses, dilakukan oleh wartawan yang kompoten, memtahui etika dan kaidah jurnalistik 5W+1H dan lembaga penerbit karya jurnalitik diterbitkan oleh Perusahaan Pers berbadan hukum sesuai mandat Pasal 9 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Akan tetapi, jika perusahaan penerbitnya tidak berbadan hukum pers, maka produk yang dihasilkan kehilangan perlindungan hukum khusus (lex specialis) dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pengelolanya bahkan terancam sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya, kemerdekaan pers tidak memberikan ruang bagi praktik jurnalistik liar tanpa wadah kelembagaan yang sah.

Pada praktiknya, argumen untuk tidak mengikuti UKW sering kali diperkuat dengan alas an “Kenapa wartawan yang sudah ikut UKW, tetapi tulisannya masih buruk dan jauh dari kaidah jurnalistik”

Pertanyaan ini menyentuh realitas di lapangan yang tidak bisa diabaikan. Namun, menyalahkan sistem dari pendidikan UKW karena adanya oknum pemegang predikat kompoten yang melanggar kaidah jurnalistik adalah logika yang keliru. Mari lihat logika sederhana, sertifikat UKW dengan Ijazah sekolah. Seseorang yang telah tamat pendidikan formal yang sama akan menerima ijazah, namun nilai ujian yang tertera pada ijazah berbeda-beda. Selembar ijazah atau sertifikat adalah bukti formal bahwa seseorang telah melalui proses belajar, atau telah diuji pada waktu tertentu. Namun, kecerdasan, pemahaman, keterampilan, dan integritas seseorang setelah melalui proses belajar tidak berhenti di situ saja, ada yang terus mengasah potensi dari dirinya, memperbarui literasi, dan konsisten menjaga profesionalisme.

Sebaliknya, ada yang justru merosot karena malas mengembangkan diri, dan ada juga karena terpengaruh dengan lingkungan yang buruk, jadi, tulisan seseorang bukanlah kesalahan sistem sertifikasinya, melainkan kembali kepada komitmen dan integritas individunya dalam merawat predikat kompoten atau profesionalisme dalam dirinya sendiri.

Kemerdekaan Pers, bukanlah kemerdekaan tanpa batas, melainkan kemerdekaan yang bertanggung jawab dan berintegritas. Karenanya, kepatuhan terhadap UU Pers beserta seluruh peraturan turunannya, termasuk kewajiban berbadan hukum Indonesia bagi Perusahaan Pers, dan kewajiban UKW bagi wartawannya adalah kewajiban mutlak untuk menjaga marwah mulia profesi wartawan.

Bagi Insan Pers Profesinal yang disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, tentunya sadar hukum, tunduk pada aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah bentuk pembelengguan, melainkan perisai pelindung sekaligus pembeda antara jurnalis profesional dengan pencipta konten atau tulisan.

Sudah saatnya Ekosistem Pers dibersihkan dari mentalitas “Asal Menulis Tanpa Standar”, demi menjaga Marwah Pers sebagai pilar keempat demokrasi yang kredibel, berintegritas, komitmen, dan bermartabat.

“Mengaku adalah wartawan sejati, mengaku wartawan hebat, mengaku paham Hukum Pers, paham Etika Jurnalistik, tapi kenapa tidak punya nyali untuk mengujinya melalui Uji Kompetensi Wartawan, dengan tiga tahapan, Muda, Madya dan Utama“

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *