SATUDATA.co.id. Jakarta,- Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, dan penghapusan data elektronik, juga illegal access, dimana salah satu orang yang menjadi target adalah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), kemudian dua lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi, juga menyita barang bukti elektronik, berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad dan 4 buah flashdisk.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri menegaskan dugaan penyadapan ilegal ini merupakan tindakan oknum, tidak dalam rangka penugasan atau dinas dan bukan merupakan kebijakan institusi.
“Apa yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Irwasum Komjen Asep Edi Suheri.
Menurut aparat kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, kemudian target lainnya diduga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Komjen Asep Safrudin.
Kabareskrim mengungkap dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026, dimana terduga pelaku atau para tersangka diduga memberikan perintah penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Terungkap kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut yang melibatkan petinggi Polri dan mantan pucuk pimpinan tertinggi Polri ini, publik menanti, apa motif sehingga dilakukan penyadapan, dan apakah ada tokoh dibalik layar yang memberikan perintah.
Editor : Dedy Ariyanto
Sumber : Konfrensi Pers Bareskrim Polri
















