SATUDATA.co.id.Jakarta,- Polri terus lakukan pendalaman pada dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik.
Pendalaman yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yakni mencari siapa sosok pemberi perintah kepada tersangka penyadapan tersebut.
“Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dilansir dari detiknews.com. Sabtu, 7 November 2026.
Dikabarkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus guna mengusut tuntas dugaan kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari Detiknews.com, bentukan Tim khusus oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, di Jakarta pada Kamis 5 November 2026, dilansir dari detiknews.com
Brigjen Polisi Trunoyudo menyampaikan, Kapolri mengambil langkah proaktif sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Brigjen Polisi Trunoyudo mengatakan tim khusus tersebut, nantinya akan melakukan pendalaman secara khusus atas kasus penyadapan ilegal.
“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ungkap Brigjen Polisi Trunoyudo.
Pada kasus dugaan penyadapan ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, yakni, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dikabarkan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diperkirakan terjadi sejak 2025.
Editor : Dedy
Sumber Data : detiknews.com
















