SATUDATA.co.id | Luwu Utara – Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, memimpin Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sisa masa jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Andi Takdir Jufri, SH., MH. resmi dilantik sebagai anggota DPRD menggantikan almarhum Haji Rusli.
Pelantikan PAW tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulawesi Selatan tentang pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Wakil Bupati Jumail Mappile, unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, pimpinan OPD, pimpinan partai politik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyampaikan ucapan selamat kepada Andi Takdir Jufri yang telah resmi menjadi anggota DPRD Luwu Utara melalui mekanisme PAW.
“Selamat kepada Saudara Andi Takdir Jufri atas amanah yang diberikan. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Luwu Utara,” ujar Husain.
Husain juga berharap kehadiran Andi Takdir Jufri dapat semakin memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
Dengan dilantiknya Andi Takdir Jufri, komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Luwu Utara kembali lengkap sehingga pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan diharapkan berjalan semakin optimal untuk sisa masa jabatan 2024–2029.(*)
















