SATUDATA.co.id | Luwu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menyetujui perubahan susunan perangkat daerah serta menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jumat (12/6/2026).
Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Luwu.
Persetujuan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat efektivitas birokrasi, meningkatkan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan Kabupaten Luwu.
Bupati Luwu, H. Patahudding, mengatakan perangkat daerah memiliki peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan karena bertugas menerjemahkan visi dan misi daerah ke dalam program, perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, hingga evaluasi kinerja.
“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh OPD memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi dan efektivitas kerja antarperangkat daerah akan semakin kuat,” ujar Patahudding.
Menurutnya, penataan organisasi tersebut telah melalui proses evaluasi kelembagaan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah pusat, termasuk penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.
Selain menyetujui perubahan susunan perangkat daerah, Pemkab Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Status Sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan Sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan daerah. Sementara perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru terkait tata kelola aset pemerintah sehingga pengelolaannya semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, usulan perubahan status sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis.
“Dengan terbentuknya desa baru, pelayanan administrasi pemerintahan dan pembangunan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat, efektif, dan merata,” jelasnya.
Sementara perubahan status sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan kawasan pesisir. Pemerintah daerah menilai status desa akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses sumber pembiayaan pembangunan, termasuk Dana Desa, guna mendukung pemberdayaan nelayan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Melalui persetujuan perubahan susunan perangkat daerah serta pengajuan tiga Ranperda strategis tersebut, Pemkab Luwu berharap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya visi Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.
















