SATUDATA.co.id | Palopo – Pemerintah Kota Palopo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan target pendapatan daerah sebesar Rp885,76 miliar dan belanja daerah mencapai Rp947,55 miliar.
Rancangan perubahan APBD tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (7/9/2026). Rapat diikuti Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin bersama pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Palopo.
Dalam rapat tersebut, Akhmad Syarifuddin menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada Ketua DPRD Kota Palopo Darwis.
Rapat paripurna itu mencakup tiga agenda utama, yakni penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2026, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta jawaban Wali Kota Palopo atas pandangan umum fraksi.
Dalam Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Akhmad menjelaskan target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp885,76 miliar.
Target tersebut meningkat Rp40,69 miliar atau 4,82 persen dibandingkan target APBD sebelum perubahan yang sebesar Rp845,07 miliar.
Menurut Akhmad, kenaikan target pendapatan tersebut antara lain dipengaruhi penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-938 Tahun 2026 tentang perubahan penetapan pemerintah daerah berprestasi penerima bantuan pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pemkot Palopo juga memperhitungkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 939/VI/Tahun 2026 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Palopo.
Selain itu, perubahan target pendapatan memperhitungkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 terkait tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Optimalisasi realisasi pendapatan hingga akhir tahun anggaran juga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perubahan target pendapatan daerah.
Di sisi belanja, Pemkot Palopo mengusulkan anggaran sebesar Rp947,55 miliar.
Jumlah tersebut meningkat Rp105,41 miliar atau 12,52 persen dibandingkan anggaran belanja sebelum perubahan.
Kenaikan belanja tersebut menjadi bagian dari penyesuaian APBD untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan hingga akhir tahun anggaran sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Akhmad menjelaskan perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kembali alokasi sejumlah program dan kegiatan pemerintah daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran dapat mengikuti perkembangan kebutuhan hingga akhir tahun sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan publik dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain pendapatan dan belanja, struktur Perubahan APBD 2026 juga mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan direncanakan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp2,94 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran pokok utang Pasar Besar.
Akhmad meminta seluruh pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah mengikuti pembahasan Ranperda Perubahan APBD secara serius.
Menurutnya, keterlibatan aktif perangkat daerah diperlukan agar setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran dapat dibahas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia juga meminta proses pembahasan bersama DPRD berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyesuaian anggaran harus memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan serta memberikan manfaat bagi masyarakat hingga akhir tahun anggaran,” kata Akhmad dalam pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.
Rangkaian rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Palopo Andi Poci, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo, staf ahli wali kota, asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian Setda, camat, serta lurah se-Kota Palopo.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan melalui tahapan pembahasan antara Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
















