SATUDATA.co.id | Palopo — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan mulai dicairkan pada Senin 15 Juni 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Abdul Waris, setelah menerima arahan langsung dari Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal.
“Alhamdulillah, Ibu Wali Kota telah memerintahkan agar pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK penuh waktu direalisasikan pada Jumat, 12 Juni 2026,” ujar Abdul Waris.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palopo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 4.083 ASN dan PPPK penuh waktu di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Abdul Waris menjelaskan, percepatan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan aparatur, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
“Pencairan ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru,” katanya.
Ia menambahkan, Kota Palopo menjadi daerah kedua di wilayah Luwu Raya yang merealisasikan pembayaran gaji ke-13 setelah Kabupaten Luwu Timur.
Selain membantu kebutuhan aparatur, Wali Kota Palopo juga mengajak ASN dan PPPK untuk memanfaatkan gaji ke-13 dengan berbelanja di wilayah Kota Palopo guna mendorong perputaran ekonomi lokal.
“Ibu Wali Kota berharap gaji ke-13 digunakan secara bijak untuk kebutuhan yang bermanfaat. Selain itu, ASN dan PPPK juga diimbau berbelanja di Palopo agar perputaran uang dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan perekonomian daerah,” jelas Abdul Waris.
Pemerintah Kota Palopo berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan ASN dan PPPK, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor usaha lokal.
















