SATUDATA.co.id | Palopo – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo, Dedy Ariyanto, menegaskan bahwa pers memiliki kode etik yang wajib dipatuhi dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Penegasan tersebut disampaikan Dedi menanggapi adanya pernyataan yang menyebut media diduga menjadi “bekingan” dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Dedy, wartawan bekerja berdasarkan aturan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi.
“Dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan bekerja secara profesional. Kemudian pada Pasal 6 disebutkan bahwa wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap,” ujar Dedy dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Dedy menegaskan, jika benar ada oknum media yang terlibat dalam praktik membackup penyalahgunaan BBM subsidi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan mencoreng profesi jurnalistik.
“Kalau yang dimaksud ibu tersebut dalam konteks media menjadi beking penyalahgunaan BBM subsidi, itu merupakan pelanggaran fatal bagi oknum media yang dimaksud,” tegasnya.
Dedy juga meminta pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut agar memperjelas maksud dari ucapan yang menyebut media sebagai massapposiseng (bersepupuh).
Menurutnya, pernyataan seperti itu tidak seharusnya disampaikan secara umum tanpa disertai penjelasan yang jelas, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Yang bersangkutan harus memperjelas apa maksud dari perkataannya kalau media itu massapposiseng,” katanya.
Dedy menambahkan, jika tudingan tersebut memang mengarah pada praktik media yang membackup penyalahgunaan BBM subsidi, maka harus disebutkan secara spesifik media mana yang dimaksud agar tidak mencederai nama baik pers secara keseluruhan.
“Kalau memang ada media yang dimaksud, sebutkan secara jelas nama medianya. Jangan sampai pernyataan tersebut mencederai nama baik pers secara umum,” tambah Dedi.
Selain itu, Dedy juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Karena itu, kami berharap aparat kepolisian mengusut tuntas persoalan ini agar kepercayaan publik terhadap Polri dalam penegakan hukum tidak terciderai,” pungkasnya.















