SATUDATA.co.id | Luwu Timur — Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tetap wajib bekerja dan berkantor seperti biasa meskipun kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (17/4/2026), yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia menekankan, kebijakan WFH hanya bersifat penyesuaian pola kerja dan tidak berlaku bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, aktivitas pelayanan publik harus tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Bagi OPD pelayanan publik, kita tetap bekerja dan berkantor seperti biasanya. Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ramadhan, kebijakan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran yang berdampak pada penurunan kinerja dan produktivitas ASN. Sebaliknya, fleksibilitas kerja harus tetap diiringi dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap disiplin, menjaga kualitas kerja, serta menyelesaikan tugas secara optimal, baik yang bekerja di kantor maupun dari luar kantor.
“WFH bukan libur, tetapi pola kerja fleksibel yang tetap menuntut tanggung jawab dan profesionalisme dalam menyelesaikan tugas,” ujarnya.
Melalui penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, sekaligus menjaga efektivitas penerapan kebijakan kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan.















