Sorot

BBM Subsidi, DPRD Palopo Gelar RDP, PT Awin Mandiri Pratama Tidak Terdaftar di Depot Pertamina

×

BBM Subsidi, DPRD Palopo Gelar RDP, PT Awin Mandiri Pratama Tidak Terdaftar di Depot Pertamina

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Dengar Pendapat RDP di DPRD Palopo, Rabu 22 April 2026. Foto: Fatmawati

SATUDATA.co.id | Palopo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai menerima aspirasi masyarakat, adanya mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Awin Mandiri Pratama menyerupai armada transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat beroperasi secara ilegal dalam wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat atau RDP tersebut, berlangsung di ruang musyawarah DPRD Palopo, yang bertempat di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Rabu 22 April 2026, sekira pukul 14.00 Wita.

Untuk mendapatkan keterangan yang kongkrit dan berkepastian hukum, dan memastikan benar tidaknya, mobil tangki warna biru putih mirip armada transportir bertuliskan PT Awin Mandiri Pratama terdaftar atau tidak di Pertamina sebagai transportir, Komisi-C DPRD Palopo mengundang sejumlah pihak.

” RDP hari ini berdasarkan dengan aspirasi masyarakat yang masuk ke Komisi C, terkait dengan armada transportir PT Awin Mandiri Pratama, seperti yang dijelaskan oleh Sales Branch Manager (SBM) Pertamina, bahwa, PT Awin ini tidak terdata pada Depot Pertamina,” terang Taming M Somba, Ketua Komisi C DPRD Palopo.

” Substansi dari RDP ini, bagaimana kemudian BBM yang didistribusikan ini, dapat dipastikan bahwa itu, apakah Industri, subsidi atau non subsidi, sehingga kami mengundang pihak koperindag, Depot Pertamina untuk mengetahui yang sebenarnya, yang memang memiliki izin operasional,” sambung Taming M Somba.

Pada kesempatan yang sama, Sales Branch Manager, SBM Pertamina, Muh Yoga Prabowo, menegaskan jika nama perusahaan dan/atau armada PT Awin Mandiri Pratama, tidak terdaftar sebagai transportir, maupun sebagai agen.

” Tidak terdaftar, baik sebagai transportir maupun sebagai agen industri, yang terdaftar itu, ada dua sektor, dari sektor rietail (ritel) warna merah putih, itu Elnusa Petrofin, untuk sektor industri itu ada tiga, Padalao Teppada Upe, Padalao Trimigas Utama,” tegas Muh Yoga Prabowo, SBM Pertamina.

Terkait dengan sanksi pidananya, Ketua Komisi-C DPRD Palopo, Taming M Somba, menjelaskan, jika pihaknya mengembalikan kepada aparat penegak hukum (APH), terkait dengan mekanisme pengawasan, dan penindakannya.

” Terkait dengan sanksi pada PT Awin Mandiri Pratama, kita kembali kepada aparat penegak hukum, bagaimana pengawasannya, kalau memang itu ada yang menjadi indikasi, dan dapat dibuktikan, saya kira rananya APH,” tegas Taming M Somba.

Adapun pihak yang diundang, antara lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo, Kapolres Kota Palopo, Hiswana Migas DPC Tiga Palopo, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina dan Direktur PT. Awwin Mandiri Pratama. Turut hadir pula pihak pengelola SPBU Se-Kota Palopo, Pembawa Aspirasi, dan anggota legislatif DPRD Palopo dari Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Palopo.

Sayangnya, dalam kegiatan RDP yang digelar oleh DPRD Palopo ini, ada dua kursi yang kosong, yakni, kursi untuk direktur PT Awin Mandiri Pratama dan Kursi Kapolres Palopo.

Sebelumnya, pada Kamis 9 April 2026, beredar video amatir di media sosial dan menjadi viral, memperlihatkan seorang pria menghentikan mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Awin Mandiri Pratama, yang diduga beroperasi layaknya armada transportir BBM, akan tetapi disinyalir tidak dilengkapi dokumen resmi dari Pertamina.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),  menegaskan, bahwa kegiatan usaha hilir, meliputi pengolahan, pengangkutan penyimpanan, dan/atau niaga BBM,  dilaksanakan dan dikendalikan melalui Izin Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *