Ragam

Wabup Luwu Paparkan Kinerja APBD 2025, Pendapatan Daerah Tembus Rp1,5 Triliun

×

Wabup Luwu Paparkan Kinerja APBD 2025, Pendapatan Daerah Tembus Rp1,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu serahkan Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A 2025 kepada Ketua DPRD Luwu, Kamis (18/6/2026). Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Luwu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (18/6/2026).

Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mewakili Bupati Luwu, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025.

Dalam pidato pengantarnya, Dhevy menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. Laporan tersebut menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan anggaran daerah.

“Laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat dan DPRD atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Dhevy.

Ia menjelaskan, laporan keuangan yang disampaikan terdiri atas tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Luwu pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,518 triliun. Pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp237 miliar, pendapatan transfer Rp1,257 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,499 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp1,097 triliun, belanja modal Rp174 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, dan belanja transfer Rp225 miliar.

“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu mencatat surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar,” ujar Dhevy.

Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp43 miliar, yang seluruhnya berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp62 miliar.

Dalam kesempatan itu, Dhevy juga menyampaikan bahwa Pemkab Luwu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2025.

Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Luwu sejak 2015.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Kabupaten Luwu kembali memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Pemkab Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *