SATUDATA.co.id | Malili – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggeledah rumah milik Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur Erwin R. Sandi, di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (3/7/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan melibatkan sejumlah kepala seksi (Kasi) Kejari Luwu Timur. Aparat TNI dan Polri turut melakukan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia.
Selain rumah di Desa Puncak Indah, Erwin R. Sandi diketahui juga memiliki rumah di Kota Palopo. Namun, penggeledahan yang dilakukan pada Jumat difokuskan di kediamannya di Kecamatan Malili.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah unit mobil ambulans tampak terparkir di halaman rumah tersebut. Belum diketahui apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh penyidik Kejari Luwu Timur.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengaku penggeledahan telah berlangsung sejak pagi hari dengan pengamanan yang cukup ketat.
“Sejak tadi pagi Kejaksaan melakukan penggeledahan rumah Erwin. Ada beberapa petugas yang datang dengan pengawalan TNI dan polisi,” ujar sumber di lokasi, seperti dikutip dari Batarapos.com.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil maupun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Proses penggeledahan dilaporkan masih berlangsung dengan pengamanan dari aparat keamanan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan 24 unit ambulans CSR PT Vale Indonesia ini masih dalam tahap penyidikan. Kejari Luwu Timur juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
















