Headline News

Pidsus Kejari Palopo Geledah Kantor PUPR, Sita Komputer dan Dokumen Kasus Revitalisasi Lapangan Gaspa

×

Pidsus Kejari Palopo Geledah Kantor PUPR, Sita Komputer dan Dokumen Kasus Revitalisasi Lapangan Gaspa

Sebarkan artikel ini
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo saat menggeledah kantor Dinas PUPR Palopo terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp3 miliar, di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Rabu (12/8/2026). Foto: Fatmawati

SATUDATA.co.id | Palopo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Rabu (12/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit komputer dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp3 miliar.

Penggeledahan dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WITA. Belasan petugas Kejari Palopo mendatangi Kantor Dinas PUPR menggunakan tiga mobil kendaraan dinas.

Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya ruangan Kepala Dinas PUPR, Bidang Cipta Karya, Bidang Bina Marga, serta bagian keuangan.

Dari lokasi tersebut, penyidik membawa satu unit komputer dan satu boks dokumen, serta Koper. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke salah satu kendaraan dinas Kejari Palopo untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, SH, MH, membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Barang bukti yang kami bawa berkaitan dengan proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo Tahun 2025,” kata Trio.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut. Tindakan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan serta penetapan pengadilan yang memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan.

“Kejari Palopo, khususnya Tim Pidsus, melaksanakan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan dokumen terkait Revitalisasi Lapangan Gaspa Tahun 2025 yang saat ini sudah dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Trio mengatakan, masih mendalami sejumlah dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan, termasuk dokumen administrasi keuangan seperti SPPD dan SP2D serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

“Tujuan utama kami tentunya mengumpulkan dokumen yang belum lengkap untuk memenuhi kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit komputer atau CPU. Perangkat tersebut akan diperiksa lebih lanjut melalui proses forensik digital untuk mengetahui data dan dokumen yang tersimpan di dalamnya.

“Ada juga CPU atau komputer yang kami sita. Di dalamnya terdapat beberapa dokumen yang masih harus kami dalami melalui hasil forensik,” ungkap Trio.

Terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, Trio mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan atau laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menjelaskan, penyidik telah meminta pendapat dari sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya ahli dari BPKP, ahli kontrak dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli konstruksi.

“Kami masih menunggu LHP. Dalam proses ini sudah ada permintaan kepada ahli dari BPKP, ahli kontrak dari LKPP, dan ahli konstruksi. Jadi, tinggal proses finishing,” katanya.

Trio mengungkapkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar 30 orang untuk mendalami perkara Revitalisasi Lapangan Gaspa.

Kepala Dinas PUPR Kota Palopo juga telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk anggota DPRD Kota Palopo, masih berjalan dan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan serta indikasi yang ditemukan penyidik.

“Yang sudah diperiksa kurang lebih 30 orang. Kadis PUPR Palopo sudah kami periksa. Sementara dari anggota DPRD Palopo sudah kami periksa sambil berjalan kita lihat indikasi-indikasi yang memungkinkan,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Trio memastikan penyidik telah mengantongi calon tersangka. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka karena masih menunggu hasil ekspose dan keputusan pimpinan.

“Calon tersangka tentunya pasti ada. Tidak mungkin tidak. Ini sudah masuk tahap penyidikan dan penggeledahan. Tetapi untuk rilis siapa yang menjadi tersangka, kami menunggu hasil dari pimpinan,” tegasnya.

Ia mengatakan, penyidik masih harus melakukan ekspose perkara dengan pimpinan sebelum menetapkan dan mengumumkan tersangka secara resmi.

“Kami belum bisa menyampaikan berapa tersangka. Nanti harus ekspose dulu. Kalau calon tersangka pasti ada, tetapi kami masih menunggu hasil perhitungan dan hasil ekspose kepada pimpinan,” kata Trio.

Menurutnya, dalam tahap penyidikan, penetapan pihak yang bertanggung jawab akan didasarkan pada alat bukti dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Tahapan penyidikan ini pasti ada target operasi yang berkaitan dengan alat bukti, dari mana alat bukti itu diperoleh dan siapa yang bertanggung jawab. Itu pasti akan kami dalami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *