SATUDATA.co.id | Palopo – Oknum anggota Polres Palopo berinisial Aipda GN dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri Polres Palopo yang berlangsung di Palopo, Kamis 18 September 2026. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Kompol Morens Dannari Waka Polres Palopo.
” Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri pada tahun 2026,” ujar Kompol Morens Dannari dalam persidangan.
Dalam putusannya, majelis menyatakan terdapat dua bentuk pelanggaran yang dilakukan Aipda GN.
Pertama, Aipda GN dinyatakan terbukti menjalin hubungan atau perselingkuhan dengan seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota Polri lainnya berinisial JS.
Kedua, Aipda GN dinyatakan terbukti tidak melaksanakan tugas atau mangkir selama kurang lebih 120 hari.
Majelis menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan dinilai berdampak terhadap penurunan citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain dua pelanggaran tersebut, riwayat pelanggaran etik maupun disiplin yang sebelumnya pernah dilakukan Aipda GN turut menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi PTDH.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan JS, yang juga merupakan anggota Polres Palopo, kepada Propam Polres Palopo pada 5 April 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan hubungan terlarang antara Aipda GN dengan istri JS. Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan persidangan kode etik profesi Polri.
Setelah melalui proses persidangan, KKEP Polres Palopo menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Aipda GN.
Atas putusan tersebut, Aipda GN diberikan kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan KKEP.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Palopo belum memberikan keterangan secara lengkap mengenai putusan PTDH terhadap Aipda GN, termasuk penjelasan lebih lanjut mengenai proses penanganan perkara dan status pelaksanaan putusan tersebut.
















