SATUDATA.co.id | Palopo – Sat Lantas Polres Palopo gelar Patroli Biru atau Blue Light Patrol untuk mengantisipasi tindak kejahatan malam hari, balap liar, dan gangguan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Palopo, Sabtu (31/10/2026) malam.
Patroli yang dilaksanakan personel Unit Turjawali ini dimulai sekitar pukul 20.25 Wita. Petugas menyisir sejumlah titik rawan kemacetan, lokasi yang berpotensi menjadi arena balap liar, serta kawasan strategis di Kota Palopo.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, mengatakan Patroli Biru merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
“Melalui Patroli Biru ini, kami dari Sat Lantas Polres Palopo berupaya hadir langsung di tengah masyarakat guna mengantisipasi tindak pidana kejahatan malam, balap liar, serta memberikan respons cepat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya,” tegas AKP Deny Kurniawan.
Dalam pelaksanaannya, personel Unit Turjawali menyalakan lampu rotator biru pada kendaraan patroli sebagai tanda kehadiran polisi di lapangan. Petugas juga memantau arus kendaraan dan mengawasi aktivitas pengguna jalan guna mencegah potensi gangguan keamanan serta pelanggaran lalu lintas.
Kehadiran personel kepolisian di sejumlah titik pemantauan diharapkan dapat mencegah aksi balap liar, menekan potensi tindak kriminalitas, serta meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Berdasarkan hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di titik-titik patroli terpantau lancar dan terkendali. Tidak ditemukan insiden menonjol selama patroli berlangsung, sebagaimana dilaporkan dalam kegiatan tersebut.
Sat Lantas Polres Palopo menegaskan bahwa patroli malam menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan di Kota Palopo.
Melalui kegiatan ini, Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menghindari aksi balap liar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
















