Ragam

Akses Keadilan hingga Desa, Posbankum di Luwu Utara Diperkuat

×

Akses Keadilan hingga Desa, Posbankum di Luwu Utara Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Pemda Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan gelar Posbakum bagi kepala desa dan paralegal, di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu (15/4/2026). Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Luwu Utara — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi kepala desa dan paralegal, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.

Penguatan Posbankum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur desa dan paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu.

Sekda Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap layanan hukum yang adil dan merata.

“Kita ingin memastikan seluruh masyarakat, hingga ke desa, mendapatkan akses keadilan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum di tingkat desa diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Selain itu, penguatan peran paralegal juga dinilai penting sebagai ujung tombak dalam memberikan pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menargetkan terwujudnya pelayanan hukum yang lebih efektif, mengurangi kesenjangan akses keadilan, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap, dengan optimalisasi peran Posbankum, masyarakat tidak lagi merasa kesulitan atau sendirian saat menghadapi permasalahan hukum, sehingga prinsip keadilan dapat dirasakan secara menyeluruh hingga ke pelosok desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *