Kesehatan

BPJS Kesehatan Palopo Dorong Media Sajikan Informasi JKN Secara Akurat dan Berimbang

×

BPJS Kesehatan Palopo Dorong Media Sajikan Informasi JKN Secara Akurat dan Berimbang

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan, foto bersama Media usai gelar Media Gathering yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Jalan Andi Mas Jaya, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (11/9/2026). Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Palopo – BPJS Kesehatan Cabang Palopo meminta media massa menyajikan informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara akurat, berimbang, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan penyebaran disinformasi di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Jalan Andi Mas Jaya, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (11/9/2026).

Menurut Dahniar, media memiliki posisi strategis sebagai jembatan informasi antara BPJS Kesehatan dan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan kebijakan, prosedur pelayanan, hak dan kewajiban peserta, serta berbagai perkembangan Program JKN.

“Melalui kegiatan gathering ini, kami berharap terjalin komunikasi yang intens dan terbuka agar informasi yang sampai ke masyarakat semakin jelas, edukatif, dan terpercaya,” ujar Dahniar.

Dahniar mengatakan, BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk mempermudah peserta memperoleh hak atas pelayanan kesehatan. Karena itu, keberadaan media dinilai penting dalam mengawal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan JKN.

Dahniar juga mengimbau seluruh peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif serta memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kepada seluruh peserta JKN agar senantiasa menjaga keaktifan kepesertaan dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palopo mencakup Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.

Hingga September 2026, jumlah peserta JKN di wilayah tersebut mencapai 1.086.537 jiwa dari total 1.253.631 penduduk.

Rinciannya, Kota Palopo tercatat memiliki 168.064 peserta dari total 185.632 penduduk. Kabupaten Luwu sebanyak 346.674 peserta dari 393.693 penduduk.

Selanjutnya, Kabupaten Luwu Timur memiliki 312.176 peserta dari total 336.475 penduduk, sedangkan Kabupaten Luwu Utara tercatat 259.623 peserta dari 337.831 penduduk.

Dari empat daerah tersebut, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Timur telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan cakupan kepesertaan di atas 90 persen. Sementara Kabupaten Luwu Utara masih berstatus Non-UHC Prioritas.

Dahniar menjelaskan, melalui skema UHC Prioritas, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memperoleh jaminan meskipun pada saat membutuhkan pelayanan belum terdaftar sebagai peserta JKN aktif, sesuai ketentuan program dan kebijakan daerah yang berlaku.

Menurutnya, kondisi tersebut dimungkinkan melalui dukungan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Untuk warga yang tiba-tiba harus dirawat di rumah sakit tetapi belum terdaftar sebagai peserta, lewat UHC Prioritas, saat itu juga bisa langsung didaftarkan dan biaya perawatannya langsung ditanggung tanpa harus menunggu aktivasi pada bulan berikutnya,” jelasnya.

Selain cakupan kepesertaan, Dahniar menegaskan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada seluruh peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan kelas kepesertaan terutama berkaitan dengan fasilitas dan ruang rawat inap.

Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Palopo didukung sedikitnya 148 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 19 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

“Untuk pelayanan JKN semuanya sama, yang membedakan hanya fasilitas rawat inap. Misalnya, kelas I biasanya terdiri dari satu hingga dua pasien per kamar, kelas II terdiri dari dua hingga tiga pasien, dan kelas III ada tiga hingga empat pasien per kamar,” jelas Dahniar.

Dahniar juga menegaskan, BPJS Kesehatan Cabang Palopo terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan Program JKN dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dahniar juga membuka ruang komunikasi dengan insan pers untuk melakukan konfirmasi maupun pendalaman informasi mengenai berbagai persoalan JKN.

“Transparansi informasi menjadi komitmen kami. Oleh karena itu, rekan-rekan media dapat menghubungi kami kapan saja untuk konfirmasi atau pendalaman isu, sehingga pemberitaan yang disampaikan tetap berimbang dan akurat,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepesertaan, prosedur pelayanan, hak dan kewajiban peserta, serta perkembangan Program JKN.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta memperhatikan status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.

Besaran iuran yang disebutkan dalam kegiatan tersebut meliputi:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan, dengan fasilitas rawat inap kelas I.

Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan, dengan fasilitas rawat inap kelas II.

Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan. Besaran tersebut merupakan iuran setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total tarif Rp42.000.

Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif dan memahami prosedur pelayanan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan Program JKN secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *