Ragam

Bupati Luwu Dukung Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama, Dekatkan Layanan Hukum ke Warga

×

Bupati Luwu Dukung Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama, Dekatkan Layanan Hukum ke Warga

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu, H. Patahudding, hadiri pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Belopa Tahun 2026, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lamasi Timur, Kamis (23/7/2026). Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Luwu – Bupati Luwu, H. Patahudding, menghadiri pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Belopa Tahun 2026, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lamasi Timur, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Belopa, Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, dan sejumlah instansi terkait untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Lamasi Timur, Patahuddin, mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sebelumnya dilakukan kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah secara hukum.

“Hasil sosialisasi menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan buku nikah. Karena itu, pelaksanaan isbat nikah ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Belopa, Irham Riad, mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan sidang di luar gedung tahun ini terdapat 43 perkara, yang sebagian besar merupakan permohonan isbat nikah.

Menurutnya, layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu mengapresiasi kolaborasi lintas instansi yang menghadirkan pelayanan peradilan langsung di tingkat kecamatan. Ia menilai inovasi tersebut mampu mempermudah masyarakat, terutama yang berada jauh dari pusat pemerintahan, dalam mengakses layanan hukum.

“Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan wujud nyata pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Pemerintah Kabupaten Luwu mendukung penuh kolaborasi ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Patahudding.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan Kementerian Agama menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi seperti ini harus terus diperkuat agar masyarakat semakin mudah memperoleh hak-haknya dalam bidang administrasi dan hukum,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Sukardi Yusuf, Ketua Bidang I TP-PKK Kabupaten Luwu Nilasari Dhevy Bijak, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyar Kasim, Asisten Administrasi Umum Rahimullah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Imran, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Luwu Saharuddin Gaffar.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum dan administrasi perkawinan, sehingga kepastian hukum dapat dirasakan secara merata hingga ke wilayah kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *