SATUDATA.co.id | Gowa,-Tegas Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang (SHT) menyampaikan, jika proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Gowa tidak akan mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dilansir dari antaranews.com Bupati Gowa Husniah Talenrang, mengatakan akan menghormati jalan proses hak angket DPRD Gowa, dan juga fokus melaksanakan program kerja pemerintahan memenuhi janji politiknya kepada masyarakat.
“Sidang pansus hak angket tetap berjalan dan kami menghormati itu. Saya pun sebagai bupati tetap fokus pada tugas sebagai kepala daerah, apalagi masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan untuk kesejahteraan masyarakat Gowa,” kata Siti Husniah Talenrang. Minggu 5 Juli 2026.
Menurut Husniah Talenrang, bahwa hak angket adalah bagian dari mekanisme demokrasi, dan siap memenuhi undangan Pansus DPRD Gowa, apabila diminta untuk hadir memberikan keterangan.
Meski demikian, Bupati Gowa ini, berharap pembahasan Pansus tetap berfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, bukan pada persoalan yang bersifat pribadi.
“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujar Bupati Gowa Husniah Talenrang dikutip dari antaranews.com
Tidak hanya itu, Husniah Talenrang juga menyatakan siap menghadapi segala proses hukum berkaitan dengan polemik yang muncul dalam sidang hak angket DPRD Gowa.
Husniah Talenrang menilai, bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati, dan tidak semestinya menjadi materi pembahasan, apabila hal tersebut tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Dikabarkan pula, Bupati Gowa Husniah Talenrang juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan dua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
Sumber : antaranews.com
Editor : Dedy Ariyanto
















