SATUDATA.co.id | Masamba — Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husain, SE, secara resmi menerima dokumen berita acara verifikasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai Demokrat untuk sisa masa jabatan 2024–2029. PAW tersebut dilakukan menyusul wafatnya anggota DPRD Luwu Utara, almarhum H. Rusli.
Dokumen berita acara diserahkan langsung oleh jajaran Komisioner KPU Luwu Utara dan diterima Ketua DPRD di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan konstitusional dalam proses PAW guna memastikan keberlangsungan fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif tetap berjalan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Luwu Utara atas usulan yang diajukan Partai Demokrat, Andi Takdir ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu almarhum H. Rusli untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyampaikan apresiasi kepada KPU Luwu Utara atas respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti usulan PAW tersebut.
“Kami mengapresiasi KPU Luwu Utara yang telah bekerja cepat dan sesuai mekanisme dalam menyelesaikan proses verifikasi usulan PAW ini. Selanjutnya DPRD akan segera menindaklanjuti dan memproses seluruh tahapan administrasi yang menjadi kewenangan kami sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Husain.
Menurutnya, proses PAW merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas-tugas legislatif serta memastikan aspirasi masyarakat tetap memiliki saluran representasi di DPRD.
“Pergantian antar waktu bukan sekadar mengisi kekosongan kursi di DPRD, tetapi juga merupakan upaya menjaga amanah rakyat. Aspirasi masyarakat yang sebelumnya diwakili almarhum H. Rusli harus tetap terakomodasi dan diperjuangkan melalui wakil rakyat yang melanjutkan masa tugas beliau,” katanya.
Husain juga berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan lancar sehingga proses pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu dapat segera dilaksanakan.
“Kami berharap proses ini dapat berlangsung tanpa hambatan sehingga roda kelembagaan DPRD tetap berjalan efektif dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Suasana penyerahan dokumen berlangsung penuh kekeluargaan dan penghormatan terhadap jasa-jasa almarhum H. Rusli yang selama ini telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat di Kabupaten Luwu Utara.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Luwu Utara, H. Jumail Mappile, jajaran Komisioner KPU Luwu Utara, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Dengan diterimanya berita acara verifikasi tersebut, DPRD Kabupaten Luwu Utara selanjutnya akan melanjutkan proses administrasi sesuai prosedur yang berlaku hingga pengusulan dan pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu dapat dilaksanakan.
















