SATUDATA.co.id | Masamba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut diputuskan setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose perkara pada Senin, 6 Juli 2026.
Keputusan peningkatan status perkara itu didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana.

Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor PRINT-02/P.4.33/Fd.1/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1/P.4.33/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti secara lebih mendalam untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati jalannya proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Koko Erwinto Danarko.
Menurutnya, seluruh saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diharapkan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kejaksaan memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tanpa mengedepankan asumsi maupun spekulasi.
Kejaksaan Negeri Luwu Utara juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, informasi mengenai peningkatan status perkara tersebut disampaikan kepada publik melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Ridzky Septriananda, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)
















