SATUDATA.co.id | Palopo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Palopo menggelar operasi pembubaran balap liar dan penindakan kendaraan tidak sesuai standar di sejumlah titik rawan di Kota Palopo, Minggu dini hari (17/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 01.00 WITA hingga 04.00 WITA itu menyasar Jalan Andi Jemma, Jalan Patimura, dan Jalan Kartini yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya pengendara serta aksi balap liar.
Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi standar keselamatan berkendara, serta pengendara yang terlibat balap liar.
Dari hasil operasi, sebanyak 14 unit sepeda motor berhasil diamankan dan para pelanggar langsung diberikan sanksi tilang.
AKP Deny Kurniawan menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palopo. Balap liar dan penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegas Deny.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Palopo tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, agar melengkapi kendaraan sesuai standar dan tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum seperti balap liar. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Satlantas Polres Palopo memastikan patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
















