SATUDATA.co.id | Balikpapan,– Tidak Pandang bulu, serta wujud bersih-bersih dalam tubuh internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekalipun anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan tetap ditindak.
Bukti dari upaya bersih-bersih itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan, resmi dipecat dari institusi Polri, usai dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin, 18/5/2026.
Meski demikian, sidang komisi etik tersebut berlangsung secara tertutup di Gedung Utama Mapolda Kaltim, di Balikpapan, dimana hasil sidang tersebut, AKP Deky Jonathan dijatuhi tiga sanksi, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi pertama berupa kewajiban pelanggar meminta maaf depan sidang komisi kode etik, yang kedua sanksi administratif, berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari, dan sanksi ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, kepada awak media.
Dikabarkan proses hukum terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kubar itu tidak berhenti di PTDH saja, usai menjalani sidang etik, AKP Dedy Jonathan dibawa ke Mabes Polri, di Jakarta, guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga mendalami dugaan keterlibatan Deky Jonathan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga kuat adanya keterkaitan dengan jaringan bandar besar narkotika.
“Pendalaman kasus ini terkait dengan peristiwa pidana yang saat ini, Bareskrim Mabes Polri sedang tangani secara langsung,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan, dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dia ditangkap atas dugaan menjadi pelindung atau beking jaringan bandar narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan, jika penangkapan terhadap AKP Deky dilakukan pada hari Senin, (18/5/2026), usai diketahui, bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Kubar itu resmi dipecat dari institusi Polri.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonatan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus mantan Kasat Narkoba Polres Kubar itu menambah daftar panjang penindakan terhadap oknum aparat yang terlibat dalam jaringan narkotika, dan Polda Kaltim juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
















