SATUDATA.co.id | Luwu Utara – Penemuan sesosok mayat pria menggegerkan warga Lingkungan Matoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (14/7/2026) pagi.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah kontrakan yang seluruh pintunya dalam keadaan terkunci dari dalam.
Korban diketahui bernama Alweinzon Reymond L. alias Opo (52), warga Dusun Sulaku, Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara. Jenazah ditemukan sekitar pukul 09.30 Wita di rumah kontrakan milik Mama Emmi yang ditempatinya seorang diri.
Penemuan mayat bermula saat beberapa warga yang berprofesi sebagai ojek Rampi hendak melakukan pengelasan di area parkir rumah tersebut. Mereka mencium aroma menyengat yang awalnya diduga berasal dari bangkai hewan.
Karena bau busuk semakin kuat, salah seorang saksi, Panse, melihat banyak lalat keluar masuk melalui jendela kamar mandi. Kecurigaan itu membuat rekannya, Baso Pande, mencari sumber bau hingga memastikan aroma berasal dari dalam rumah.
Para saksi kemudian melubangi bagian jendela rumah yang terbuat dari tripleks. Setelah Panse mengambil senter dan mengarahkan cahaya ke dalam kamar, terlihat kaki korban yang sudah dalam kondisi membusuk.
“Saat disenteri, kami melihat kaki korban sudah berubah dan membusuk. Setelah itu kami langsung memberi tahu warga sekitar dan menghubungi pihak kepolisian,” ujar salah seorang saksi di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 10.00 Wita, personel Polsek Masamba bersama Tim Inafis Polres Luwu Utara dan petugas Puskesmas Masamba tiba di lokasi. Karena rumah masih terkunci dari dalam, seorang warga bernama Mustafa diminta masuk melalui pintu belakang untuk membuka akses bagi petugas sebelum dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan Mustafa, sekitar lima hari sebelum ditemukan meninggal, korban sempat datang ke rumahnya dan mengaku baru membeli obat.
“Korban mengatakan tekanan darahnya kambuh setelah pulang makan daging,” ungkap Mustafa kepada petugas.
Di dalam kamar korban, polisi menemukan sejumlah obat yang diduga rutin dikonsumsi, di antaranya Parsipen, Diclofenac Sodium, Methylprednisolone, Plantacid Forte, Mixagrip, dan Paramex. Hingga proses evakuasi dilakukan, belum ditemukan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Kapolsek Masamba IPTU Sabaruddin melalui Kanit Reskrim Polsek Masamba, AIPTU H. Yusuf, SH, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban di Manado.
“Pihak keluarga meminta agar jenazah dimakamkan di Masamba karena kondisi orang tua korban sedang sakit keras dan mereka juga menyatakan menolak dilakukan autopsi. Selanjutnya keluarga akan membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta permohonan pemakaman di Masamba,” ujarnya.
Sekitar pukul 13.20 Wita, jenazah kemudian dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Andi Djemma Masamba menggunakan mobil ambulans.(*)
















