Headline NewsNasional

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril : Kita Tinggalkan Warisan Kolonial

50
×

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril : Kita Tinggalkan Warisan Kolonial

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia. Editor Gambar : SATUDATA.co.id. Jumat 2 Desember 2026.

SATUDATA.co.id | Jakarta,- Secara resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah mulai diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, demikian juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kedua undang-undang yang sudah mulai berlaku menandai telah berakhirnya era hukum pidana warisan colonial belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Yusril juga menyebutkan, bahwa momentum ini, sekaligus membuka babak baru bagi penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan colonial belanda dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip dari kompas.com pada Jumat, 2 Januari 2026.

Tidak hanya itu, Menko Yusril juga mengatakan, bahwa KUHAP yang baru menggantikan KUHAP lama, merupakan produk orde baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amendemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru,” kata Yusril.

Dijelaskan lebih jauh, Yusril menerangkan jika pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses yang sangat panjang, reformasi hukum pidana dimulai sejak era Reformasi 1998.

Dikatakan oleh Menko Yusril, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, dimana menitik beratkan pada pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restorative. Tujuan pemidanaan, kata Yusril, tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

“Pendekatan ini tecermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.

Selain itu, KUHP juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Karena itu menurut Yusril, ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” katanya.

Sementara itu, KUHAP baru menurut Yusril, memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel, dimana pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital. Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Menko Yusril memastikan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ucap dia.

 

 

Editor : Dedy Awi
Sumber Artikel : Kompas.com
Sumber Link : https://nasional.kompas.com/read/2026/01/02/14405331/kuhp-dan-kuhap-resmi-berlaku-yusril-penegakan-hukum-masuki-era-baru-yang-lebih-manusiawi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *