SATUDATA.co.id | Luwu Utara – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALWI (20), warga Desa Lajjoang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku ditangkap di Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VII/2026/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, tertanggal 18 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob, AIPDA Syarifuddin, setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
“Setelah menerima laporan korban, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Kadek Andi Pradnyadana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika korban berada di dalam mobil bersama pelaku yang merupakan kekasihnya.
Saat kendaraan melintas di depan SPBU Kelurahan Baliase, pelaku diduga tersulut emosi karena salah paham dan mengira korban memaki atau memiliki hubungan dengan pria lain.
Kemarahan tersebut memuncak saat kendaraan melintas di depan Pasar Sentral Masamba. Pelaku diduga menggigit tangan kanan korban hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa korban ke jalur dua Kelurahan Baliase, tepatnya di sekitar Tugu KB. Di lokasi tersebut, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan dengan mencekik korban hingga korban kesulitan bernapas dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gigitan pada tangan kanan, memar di bagian dahi, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala sebelah kiri. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu Utara.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah menggigit tangan korban sebanyak satu kali serta mencekik korban saat terjadi pertengkaran.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan pribadi diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, karena setiap tindakan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Kadek Andi Pradnyadana.(Ari)
















