SATUDATA.co.id | Luwu Utara – Aktivitas armada milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang diduga sebagai transportir BBM ilegal di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik.
Sejumlah truk tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga melakukan aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM tanpa terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina. Perusahaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan bukan mitra resmi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Armada perusahaan tersebut disebut-sebut beroperasi bebas di jalur Trans Sulawesi wilayah Luwu Raya. Bahkan, kendaraan tersebut kerap melintas di depan Mapolres Luwu Utara.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga Kamis (19/2/2026) belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Bintang Terang Delapan Sembilan. Sementara itu, pihak kepolisian yang menjadi sorotan adalah Polres Luwu Utara. Koordinator LSM Progres, Akhmad, turut menyampaikan kritik terhadap dugaan pembiaran tersebut.
“Penyalahgunaan BBM subsidi yang disulap menjadi BBM industri jelas merupakan pelanggaran pidana. Namun jika aparat membiarkan, masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujar Akhmad.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2/2026).
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan sebelumnya telah menegaskan bahwa PT Bintang Terang Delapan Sembilan bukan mitra maupun transportir resmi Pertamina.
“Truk tangki harus terdaftar dan memiliki izin usaha niaga serta izin angkutan sesuai peraturan Kementerian ESDM,” ujar Okky Aditya saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh pendistribusian BBM oleh transportir resmi dimonitor secara sistem untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
“Berdasarkan pengecekan sistem, truk tangki tersebut bukan merupakan transportir BBM industri yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, armada perusahaan tersebut tetap beroperasi secara leluasa di jalur Trans Sulawesi wilayah Luwu Raya. Hingga kini, belum terlihat adanya penindakan hukum meski kendaraan tersebut kerap melintas di area publik, termasuk di depan Mapolres Luwu Utara.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.















