Sorot

Langgar Izin dan Pajak, Reklame Liar di Palopo Ditertibkan

×

Langgar Izin dan Pajak, Reklame Liar di Palopo Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Palopo saat menertibkan sejumlah papan reklame tanpa izin yang terpasang di sepanjang Jalan Andi Kambo, Rabu (15/4/2026). Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Palopo — Pemerintah Kota Palopo menertibkan sejumlah papan reklame tanpa izin yang terpasang di sepanjang Jalan Andi Kambo, Rabu (15/4/2026).

Penertiban dilakukan karena papan reklame tersebut tidak mengantongi izin resmi serta diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Operasi penertiban dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Palopo, Andi Poci, bersama Kepala DPMPTSP, Andi Enceng Amir, dan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Sebelum dilakukan pencabutan, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan dan kewajiban pajak masing-masing papan reklame. Reklame yang terbukti tidak berizin atau belum membayar pajak langsung diturunkan dan diamankan.

Sekretaris Bapenda Palopo, Yusuf Rolung, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku.

“Reklame yang tidak memiliki izin resmi wajib ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2024.

Kegiatan ini turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta bagian perlengkapan Sekretariat Pemkot Palopo.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Palopo menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, serta menjaga ketertiban dan estetika kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *